Jumat, 09 November 2018

Manajemen Perpajakan




MANAJEMEN PAJAK MELALUI PERENCANAAN PAJAK

Mata Kuliah Manajemen Pajak
Dosen Pengampu: Diyah Probowulan

Disusun Oleh:
 1. Devi Wulandari
       2. Annisa Salsabila H.
    3. Soviatul Hasanah
4. Anggun Navila






PRODI AKUNTANSI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER 
ANGKATAN 2016



A. Definisi Manajemen Pajak 
Manajemen perpajakan adalah suatu strategi manajemen untuk mengendalikan, merencanakan, dan mengorganisasikan aspek-aspek perpajakan dari sisi yang dapat menguntungkan nilai bisnis perusahaan dengan tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara peraturan dan perundang-undangan. Sehingga dengan adanya perencanaan pajak yang didukung suatu konsep manajeman pajak yang jelas, diharapkan dapat mengoptimalkan tingkat likuiditas perusahaan.
Manfaat manajemen perpajakan;
untuk melakukan kewajiban perpajakan dan usaha efisiensi
untuk mencapai laba, mengefisiensikan pembayaran pajak, dan melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu.
untuk mengupdate peraturan perpajakan yang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Perencanaan pajak
langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.Pada umumnya penekanan perencanaan pajak adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak. Tujuan dari perencanaan pajak adalah merekayasa agar beban pajak (tax burden) dapat ditekan serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada,dengan memaksimalkan penghasilan setelah pajak karena pajak merupakan unsur pengurang.
2. Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan
pada tahap perencanaan pajak ada faktor-faktor yang akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak, yang harus diimplementasikan baik secara formal maupun material. Dan Harus memastiakan juga bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
3. Pengendalian Pajak
Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah di laksanakan sesuai dengan yang telah di rencanakan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun material. Oleh sebab itu, pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak.

B. Tax Planning
Pengertian Tax Planning adalah Suatu cara yang dapat dilakukan atau direncanakan oleh Wajib Pajak agar pajak yang menjadi tanggungannya menjadi minimal atau kecil tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku atau bisa juga disebut sebagai cara menghindari pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

Tujuan Pembuatan Tax Planning adalah :
Agar perhitungan pajak atau pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tepat atau sesuai peraturan perpajakan yang berlaku sehingga apabila dilakukan penelitian atau pemeriksaan oleh kantor pajak tidak ada pajak yang harus dibayar lagi dan tidak menimbulkan sanksi perpajakan bagi wajib pajak.
Untuk membuat tax planning yang baik coba dimulai dengan cara memahami :
1. Pengertian dan jenis penghasilan yang termasuk objek pajak penghasilan.
2. Pengertian dan jenis penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan.
3. Pengertian dan jenis biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak
4. Pengertian dan jenis biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak
5. Cara perhitungan pajak penghasilan terutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

C. Strategi Umum Perencanaan Pajak
a. Tax Saving
Tax Saving adalah upaya untuk penghematan beban pajak yang dilakukan oleh WP melalui pemilihan alternative pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.
Contoh: Pemberian natura kepada karyawan pada umumnya tidak diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya dalam menghitung PPh badan. Kebijakan pemberian natura dapat diubah menjadi pemberian tidak dalam bentuk natura dan dimasukkan sebagai penghasilan karyawan sehingga dapat dikurangkan sebagai biaya. Perlakuan ini akan mengakibatkan PPh badan turun, tetapi PPh Pasal 21 naik. Penurunan PPh badan akan lebih besar daripada kenaikan PPh Pasal 21 (dengan asumsi perusahaan memperoleh laba kena pajak di atas Rp 100 juta dan PPh badan tidak bersifat final).

b. Tax Avoidance
Tax avoidance adalah upaya penghindaran beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak dengan mengarahkannya pada transaksi yang bukan merupakan objek pajak.
Contoh: Pada jenis perusahaan yang PPh badannya tidak dikenakan secara final, untuk mengefisiensikan PPh Pasal 21 karyawan, dapat dilakukan dengan cara memberikan semaksimal mungkin kesejahteraan karyawan dalam bentuk natura, mengingat pemberian natura pada perusahaan yang tidak terkena PPh final bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Misal pada saat perusahaan dalam kondisi secara fiskal atau memiliki kompensasi kerugian fiskal dalam jumlah yang relatif besar di tahun – tahun sebelumnya.

c. Menghindari Pelanggaran Terhadap Peraturan Perpajakan
Menghindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan dapat dilakukan dengan cara menguasai peraturan perpajakan yang berlaku.
Contoh: Para wajib pajak atau perusahaan atau organisasi yang harus membayar pajak dianjurkan untuk mencari tahu mengenai peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku melalui berbagai macam sumber-sumber yang terpercaya seperti buku yang membahas tentang pajak, artikel-artikel resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang mengatur tentang perpajakan,berbagai jurnal yang mengatur perpajakan, dan sebagainya.

d. Penundaan Pembayaran Pajak
Penundaan pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa melanggar peraturan yang berlaku.
Contoh: Untuk menunda pembayaran PPN dapat dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak sampai batas waktu yang diperkenankan, khususnya atas penjualan kredit, karena penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan pajak.

e. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Wajib pajak seringkali kurang mendapatkan informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan.
Sebagai contoh: PPh Pasal 22 atas pembelian solar dari Pertamina yang bersifat final jika pembelinya perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran migas. Tetapi jika pembelinya bergerak dibidang manufacturing, PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dengan PPh badan. Pengkreditan ini lebih menguntungkan ketimbang dibebankan sebagai biaya. Bila dibandingkan, keuntungan yang diperoleh adalah sebesar 75 % dari nilai pajak yang dikreditkan (untuk laba kena pajak badan di atas tahun 2008). Bila dikreditkan, maka seluruh jumlah pajak diklaim oleh wajib pajak. Akan tetapi bila dibebankan sebagai biaya, maka dampak pengurangan pajaknya hanya sebesar 23 %, itu pun dengan asumsi bahwa biayanya merupakan deductible expenses (biaya yang dapat dikurangkan).
                                                                             
NB : Natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.




 Daftar Pustaka
1.https://www.mas-software.com/2016/05/strategi-dalam-tax-planning-perencanaan-pajak/
2.https://www.scribd.com/doc/95145960/Pengertian-Dan-Manfaat-Manajemen-Perpajakan
3.https://allinpajak.wordpress.com/2012/11/08/tax-planning-perencanaan-pajak/                                                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Manajemen Perpajakan

MANAJEMEN PAJAK MELALUI PERENCANAAN PAJAK Mata Kuliah Manajemen Pajak Dosen Pengampu: Diyah Probowulan Disusun Oleh:  1. Devi ...