Rabu, 10 Oktober 2018

Prinsip Dasar Keuangan Syariah


Nama  : Devi Wulandari
Nim     : 1610421051
Kelas   : Akuntansi B’16 



Prinsip Dasar Keuangan Syariah


A.        PEMBAHASAN (TEORI)       

Keuangan syariah adalah bentuk keuangan yang didasarkan pada bangunan hukum islam. Syariah di dasarkan pada dua sumber hukum utama islam, yaitu: Al-Qur’an dan Al-Hadits. Islam adalah suatu dien yang praktis, mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia. Islam adalah agama fitrah, yang sesusai dengan sifat dasar manusia (human nature). Aktivitas keuangan dan perbankan dapat  dipandang  sebagai wahana bagi masyarakat  modern untuk melaksanakan paling tidak dua ajaran al-qur’an yaitu at-ta’awun atau tolong menolong dan prinsip menghindari al-iktinaz atau menahan uang.         
Perbedaan pokok antara  perbankan islam dengan perbankan konvensional adalah adanya larangan riba pada perbankan islam. Umat islam saaat ini  diberbagai Negara terus berusaha untuk mendirikan bank islam dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip syariah islam dan tradisinya kedalam tradisi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait. dibawah ini uraian tentang prinsip-prinsip dasar keuangan syariah mencakup 5 hal, yaitu:
  • Ibadah
Islam adalah  suatu  agama yang mengajarkan segala sesuatu  yang baik dan bermanfaat bagi manusia.System keuangan dan perbankan  islam merupakan  bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi islam  dimana tujuannya  adalah memberlakukan system nilai dan etika islam kedalam lingkungan ekonomi, kemampuan lembaga  keuangan islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi  juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan batas–batas yang di gariskan oleh islam.
pernyataan tentang sistim perekonomian:

  1. Prioritas utama dari ajaran islam mengenai perekonomian adalah keadilan dan kesetaraan.
  2. Paradikma islam menggabungkan spiritual dan kerangka moral.
  3. Sistem syariah menciptakan hubungan yang seimbangan antara individu dan masyarakat.
  4. Pengakuan dan perlindungan hak-hak milik semua anggota  masyarakat marupakan dasar dari suatu masyarakat yang berorientasi pada pengaku kepentingan, menjaga hak-hak mereka dan meningkatkan tanggung jawab mereka.
Kerangka dasar sisitem keuangan syariah adalah seperangkat aturan dan hukum, yang secara bersama-sama disebut sebagai syariat, mengatur aspek ekonomi, sosial, politik, dan budaya masyarakat islam. syariat berasal dari aturan-aturan yang ditetapkan oleh Al-Quran dan penjelasan serta tindakan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad (lebih dikenal dengan sunah) prinsip-prinsip dasar dari sistem keuangan syariah.
  •   Keadilan
Prioritas utama dalam ajaran islam mengenai perekonomian adalah terciptanya keadilan dan kesetaraan yang nyata. Pengertian keadilan  dan kesetaraan, dari produksi hingga distribusi, tertanam dalam system ini. Keadilan  social dalam islam terdiri dari penciptaan dan penyediaan kesempatan serta penghapusan hambatan yang sama bagi semua anggota masyarakat. Hukum keadilan juga  dapat diartikan bahwa semua anggota masyarakat memiliki status hukum, perlindungan hukum, dan kesempatan hukum yang sama. Pengertian keadilan ekonomi  dan konsep distribusi keadilan yang menyertainya adalah karakteristik dari system perekonomian islam: aturan yang  mengatur perlakuan ekonomi  baik diizinkan maupun dilarang bagi konsumen, produsen, dan pemerintah, serta hal-hal yang menyangkut hak milik, produksi, dan distribusi kekayaan berdasarkan  konsep keadilan  social islam.
Untuk menjamin adanya keadilan, sistem syariah menyediakn sebuah jaringan aturan  etika dan moral untuk semua yang berpatisipasi dalam pasar dan menyediaan norma-norma serta aturan-aturan tersebut dipahami dan ditaati oleh semua.
Pasar mengacu pada adanya faktor-faktor yang dianggap tidak diperbolehkn oleh syariat, seperti penghimpunan, kecurangan, praktik monopoli, dan segala jenis hubungan  antara pembeli dan penjual yang tidak halal, penimbuna spekulatif, dan memasukkan penawar tinggi tanpa ada
maksud untuk membeli.
  •   Maslahah
Maslahah menurut bahasa berarti manfaat, segala sesuatu yang dianggap  maslahat  itu haruslah berupa maslahat yang hakiki yaitu yang benar-benar akan mendatangkan kemanfaatan atau menolak kemudharatan, bukan berupa dugaan belaka dengan hanya mempertimbangkan adanya kemanfaatan tanpa melihat kepada akibat negatif yang ditimbulkannya. Dalam ekonomi maslahah biasanya menyangkut tentang bagaimana penggunaan dari uang yang digunakan untuk transaksi yang seharusnya memprioritaskan kebutuhan umat  dari pada kepentingan umat. Tidak hanya itu tapi juga kehalalan toyiban juga harus jadi prioritas untuk umat islam yang melakukan transaksi  yang sesuai dengan syariat islam, kehalalan toyiban ini menyangkut dari bagaimana cara memperoleh uang itu sendiri dan memanfaatkannya.
  •    Tidak boleh adanya riba
Istilah riba pertama kali  diketahui berdasarkan  wahyu  yang diturunkan pada masa awal  risalah kenabian  Muhammad di makkah, kemungkinan  besar pada tahun ke IV atau V hijriah (614/615 M),  praktek riba pada masa pra islam meliputi segala bentuk tambahan (peningkatan) jumlah hutang yang menjadi tanggungan  debitur apabila tidak dapat mengembalikan hutangnya sesuai dengan waktu yang ditentukan. Dalam agama islam larangan bunga atau larangan riba  secara harfiah  berarti “kelebihan” dan ditafsirkan  sebagai “peningkatan modal yang tidak bisa dibenarkan dalam pinjaman maupun penjualan” ini adalah ajaran pokok dari system keuangan syariah.
Larangan bunga bukan berdasarkan teori ekonomi formal yang ada tetapi langsung dilarang oleh Tuhan dalam Al-Quran. Secara jelas ayat-ayat Al-Quran melarang melibatkan dengan riba.
Hukum islam mendorong penerimaan keuntungan tetapi melarang pengenaan bunga, karena bunga sudah ditentukan terlebih dahulu sebelum terciptanya kegiatan, sehingga adanya bunga tidak akan melihat untung ruginya seorang peminjam.
Syariah menerapkan prinsip bagi hasil maka kondisi besar kecilnya tergantung pada besar kecilnya jual-beli yang dilakukan. Artinya semakin tinggi transaksi keuntungan yang diperoleh dari jual-beli yang dilakukan maka semakin besar bagi hasil ynag diperoleh, dan begitu pula sebaliknya.

  •   Tidak boleh  adanya gharar
Setelah riba, ambiguitas kontrak merupakan unsure penting  dalam kontrak keuangan. Dalam istilah sederhananya adalah gharar yang mengacu pada ketidak pastian yang diciptakan oleh kurangnya informasi atau control dalam kotrak. Hal ini dapat dianggap sebagai ketidak pedulian mengenai suatu unsur penting dalam sebuah transaksi, seperti harga jual yang pasti atau kemampuan penjual untuk memberikan  apa yang  telah dijual. Adanya ambiguitas membuat kontrak  batal dan tidak berlaku. Gharar dapat didefinisikan sebagai sebuah situasi dimana salah satu pihak yang terikat kontrak memiliki informasi  mengenai beberapa unsur dari subjek kontrak yang tidak diberikan kepada pihak lain atau dalam hal kedua  pihak tidak  memiliki control  atas subjek dari kontrak tersebut. Dengan mengingat pengertian keadilan dalam semua transaksi komersial islam, syariat menganggap semua ketidak pastian tentang jumlah, kualitas, pemulihan, atau keberadaan subjek kontrak sebagai bukti adanya gharar. Namun, syariat mengizinkan para ahli hukum untuk menentukan tingkat gharar dalam suatu transaksi dan bergantung  pada keadaan, apakah hal tersebut membatalkan kontrak atau tidak. Dengan melarang gharar, syariat melarang bannyak kontrak  yang dilakukan  pada masa pra islam, mengingat kontrak-kontrak tersebut terkait dengan ketidak pastian yang berlebihan atau kegelapan pada salah satu pihak yang terlibat kontrak. Dalam banyak kasus, gharar dapat dihilangkan hanya dengan menyatakan objek penjualan dan harganya. Sebuah kontrak yang terdokumentasi dengan baik juga menghilangkan ambiguitas. Mengingat gharar adalah ketidak pastian yang berlebihan, kita dapat menyamakannya dengan unsur resiko. Beberapa berpendapat bahwa larangan gharar adalah salah satu cara untuk mengelola resiko dalam islam karena transaksi bisnis berdasarkan pembagian laba dan rugi yang mendorong pihak-pihak yang terlibat untuk melekukan due diligence sebelum sepakat dalam sebuah kontrak. Larangan gharar memaksas berbagai pihak untuk menghindari kontrak dengan tingkat asimetri informasi yang tinggi dan tingkat pembayaran ekstrem; juga membuat pihak-pihak yang terlibat untuk lebih bertanggung jawab dan accountable. Memperlakukan gharar sebagai resiko dapat menghalangi transaksi perdagangan instrument derivative yang dirancang untuk mengalihkan resiko dari suatu pihak ke pihak lain.


B.     DAFTAR PUSTAKA



  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Manajemen Perpajakan

MANAJEMEN PAJAK MELALUI PERENCANAAN PAJAK Mata Kuliah Manajemen Pajak Dosen Pengampu: Diyah Probowulan Disusun Oleh:  1. Devi ...