Nama : Devi
Wulandari
Nim :
1610421051
Kelas :
Akuntansi B’16
Perusahaan dan Ladasan Akad Syariah
A. A. PEMBAHASAN (TEORI)
Secara umum, perusahaan adalah suatu unit kegiatan tertentu
yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang dan
jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Dalam tuntunan syariah, tujuan tersebut
adalah falah, yaitu
kesejahtraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat yang dirahmati Allah SWT.
Perusahaan syariah di dalam perekonomian islam bentuk atau jenis
dari organisasi-organisasi (bisnis) secara umum dapat dikelompokan menjadi
tiga, yaitu :
1. Jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan
(sole proprietorship)
perusahaan perorangan
(sole proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang paling
sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan
merupakan bentuk usaha pelaksanaan yang tertua, dimana bentuk-bentuk
organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk
awal yang sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi
manusia. Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (usaha kecil
menengah) seperti bengekel, rumah makan, pedagang asongan, dll.
2. Kerjasama atau Syirkah
Kerjasama atau syirkah
adalah suatu hubungan kerjasama antara dua orang atau lebih untuk
mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (loses) dari suatu bisnis atau
usaha yang dijalankan oleh seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola
atas yang lain. Dalam organisasi bisnis syirkah, pendistribusian laba yang akan
diberikan di antara para pihak (mitra) diatur sesuai dengan perbandingan
(ratio) yang telah disepakati. Sementara pendistribusian kerugian akan dibagi
berdasarkan perbandingan jumlah modal yang diikutsertakan (investasi). Menurut
aturan hukum islam (syariah), bahwa semua kerugian yang terjadi dalam usaha
yang dijalankan secara bersama itu harus dipikul oleh pemilik modal, kecuali
kerugian yang terjadi dapat ditunjukan dengan jelas (dapat dibuktikan), sebagai
akibat dari resiko yang diluar kemampuan manusia. Terkait dengan hal ini bahwa
laba yang akan dibagikan kepada para pihak dapat diberikan setelah kerugian
yang telah terjadi telah dihapuskan (ditutupi), dan modal awal yang ada sudah
utuh. Dalam kontrak kerjasama mudharabah, pemutusan
hubungan kerja dapat terputus jika :
a. Adanya kesepakatan
jika salah satu dari mereka (yang membuat persetujuan) melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kerugian atas kepentingan pihak-pihak
lain.
b. Salah satu dari mitra meninggal dunia, menjadi
gila/sangat bodoh dan tertimpa sakit sehingga tidak mampu untuk melaksanakan
tugas-tugasnya.
c. Periode masa kontrak
telah berakhir.
d. Pekerjaan atau tujuan
dari adanya hubungan kerjasama telah tereakisasi.
Menurut
fiqih terdapat dua jenis syirkah (musyarakah), yaitu syirkah amlak (secara
otomomatis) dan syirkah uqud (atas dasar kontrak). Syirkah
amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya
akad. Syirkah uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi
antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harga dan
keuntungannya. Syirkah amlak terbagi menjadi dua jenis
yaitu ijbary dan ikhtiary. Syirkah ijbary(paksaan)
ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan
keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu. Maka yang diberi waris menjadi
sekutu mereka. Syirkah ikhtiary (suka rela) timbul
karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutut.Musyarakah uqud menurut
ulama Hanabilah dibagi menjadi lima jenis akad, yaitu inan, mudharabah, wujuh, abdan, dan mufawadah. Hanafiyah membaginya
menjadi tiga jenis akad yaitu amwal, a’mal, dan wujuh. Masing-masing dari
ketiga bentuk ini terbagi menjadi mufawadhah dan inan. Secara umum fuqaha
Mesir, yang kebanyakan bermahzab Syafi’i dan Maliki, membagi menjadi empat
macam, yaitu inan, mufawadhah, abdan dan wujuh.
Dari
jenis dan ciri keseluruhan bentuk Syirkah (Musyarakah) uqud dapat dijelaskan
sebagai berikut :
a. Syirkah inan
Cirinya adalah
besarnya penyertaan modal dari setiap anggota tidak sama, setiap anggota berhak
penuh aktif dalam pengelolaan perusahaan pembagian keuntungan dan kerugian bisa
dilakukan menurut besarnya bagian modal bisa berdasarkan kesepakatan.
b. Syirkah mudharabah
Cirinya adalah pemilik
modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha
setuju untuk mengelola proyek tersebut, pemilik modal tidak dibenarkan ikut
dalam mengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan
pengawasan. Pembagian hasil keuntungan sesuai dengan perjanjian. Jika mengalami
kerugian maka sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika kerugian
disebabkan karena adanya penyelewengan atau penyalahggunaan oleh perusahaan.
c. Syirkah wujuh
Anggota hanya
mengandalkan nama baik mereka, tanpa menyertakan modal. Pembagian keuntungan
maupun kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
d. Syirkah abdan
Cirinya pekerjaan atau
usahanya berkaitan untuk menerima pesanan dari pihak ketiga. Keuntungan
dan kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
e. Syirkah mufawadhah
Cirinya adanya
kesamaan penyertaan modal setiap anggota dan setiap anggota harus aktif dalam
mengelola usaha. Pembagian keuntungan dan kerugian dibagi menurut modal
masing-masing.
3. Jenis Organisasi Bisnis Mudharabah.
Mudharabah adalah
hubungan kerjasama antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak
menyediakan modal (investor) kepada pihak lain yang berkedudukan sebagai
pengelola (mudharib) untuk menjalankan suatu bisnis dengan kesepakan untuk
mendapatkan tingkat keuntungan tertentu.
Dari definisi di atas , dapat memberikan
implikasi sebagai berikut:
a. Persetujuan tidak
terbatas hanya antara dua orang saja, akan tetapi dapat terjadi lebih dari
jumlah tersebut.
b. Dalam setiap
persetujuan terdapat dua pihak yang terlibat. Pertama, pihak yang berkedudukan
sebagai penyedia modal usaha tersebut sebagai pihak utama, dan kedua, pihak
yang berkedudukan sebagai pengelola, yang disebut sebagai enterpreneur.
c. Dalam hal ini pihak
pengelola dapat membawa modalnya sendiri untuk kepentingan bisnis atau usaha
yang dijalankanya, akan tetapi hal ini perlu juga mendapat persetujuan dari
pihak pemilik modal. Dalam hal ini, modal yang berada pada pihak pengelola
bukan merupakan suatu bentuk pinjaman, akan tetapi berfungsi untuk dijalankan
dalam bisnis yang telah disepakati oleh pemilik modal dengan kesepakatan mendapatkan
porsi keuntungan dari usaha tersebut.
- Pengalokasian
keuntungan antara pemilik modal dan pengelola dibuat berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Tidak boleh dibuat berdasarkan jumlah atau nominal
pasti sebelum berjalannya bisnis tersebut, hanya dalam bentuk prosentase atas
keuntungan yang akan diperoleh. Secara umum dalam syariah pengalokasian
kerugian yang terjadi dalam bisnis mudharabah adalah ditanggung seluruhnya oleh
pemilik modal, dan tidak dapat ditangguh kepada pihak pengelola. Karena pihak
pengelola hanya berkedudukan sebagai agen dari pemilik modal, selama kerugian
yang terjadi bukan karena keteledorannya. Oleh karna itu pihak pengelola tidak
mendapat apa-apa jika terjadi kerugian dalam bisnis yang dijalankannya.
- Konsep mudharabah ganda
(Double mudharabah)
Mudharabah ganda
adalah seseorang yang memperoleh keuntungan dari bisnis mudharabah, dan
keuntungan itu diberikan kepada pihak ketiga untuk menjalankan bisnis lainya.
Dalam hal ini pengusaha pertama memiliki dua peran. Dalam hal ini pemilik
memiliki dua peran yakni sebagai pengusaha untuk pemilik dan bertindak sebagai
pemilik.
- Pemutusan Kontrak Mudharabah
Seperti halnya dengan
kemitraan , kontrak mudharabah dapat dicabut kembali setiap saat, jika dala
kontrak tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang terkait,
sebagaimana kontrak mudharabah itu dapat dibubarkan karena kematian ataupun
terganggunya akal salah satu pihak yang terlibat. Seperti halnya bentuk
persekutuan juga, kontrak mudharabah juga dapat dijalankan terus oleh pihak
lain yang terlibat mengelolanya. Dengan demikian hal ini akan memberikan
kesempatan bagi pihak yang tidak bubar untuk terus menjalankanya, dan tidak
perlu untuk membubarkanya.
- Landasan
Akad Perusahaan Syariah
Pengertian akad dalam arti khusus dikemukakan ulama fiqih antara
lain :
1. Perikatan yang
ditetapkan dengan ijab kabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
2. Pengaitan ucapan salah
seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara pada segi yang tampak dan
berdampak pada objeknya.
Bentuk perusahaan syariah yang ada di indonesia ada beberapa
macam misalnya seperti perusahaan perorangan, kemitraan, dll. Akad-akad yang
terdapat dalam pereusahaan syariah ada beberapa macam, yaitu:
1. Akad Mudharabah Musyarakah (Syirkah)
Definisi dan
karakteristik organisasi (bentuk usaha) CV sebagai tahap awal memperoleh titik
temu dengan landasan akad mudharabah musyarakah (syirkah). Kerjasma
kimanditer/CV adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih
yang terdiri atas pihak anggota yang aktif dan pihak anggota yang pasif. Hal
ini berbeda dengan firma yang kemungkinan semua pemiliknya. aktif
mengelola perusahaan. Pembagian laba para sekutu disesuaikan dengan
ketetapan dalam akte pendirian.
2. Akad tabarru (tolong menolong)
Akad tabarru adalah
segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba. Transaksi ini pada
dasarnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial. Akad
tabarru dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan.
Dalam akad tabarru pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak
mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru
adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat
kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part nya untuk
sekedar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk
dapat melakukan akad tabarru tersebut. Namun ia tidak boleh sedikitpun mengambil
laba dari akad tabarru itu. Konsekuensi logisnya, bila akad tabarru dilakukan
dengan mengambil keuntungan komersial, maka ia bukanlah akad tabarru melainkan
ia akan menjadi akad tijarah. Contoh akad tabarru adalah qard, rahn,
hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dan
lain-lain.
3. Akad Tijarah
Akad tijarah/
mu’awadah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang
menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan
mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial. Contoh akad tijarah adalah
akad-akad investasi, jual-beli, sewa menyewa.
a. Akad Jual Beli
(Al-Bai’)
Jual beli adalah tukar
menukar harta dengan harta, biasanya berupa barang dengan uang yang dilakukan
secara suka sama suka dengan akad tertentu dengan tujuan untuk memiliki barang
tersebut. Objek jual beli berupa barang yang diperjual belikan dan uang
pengganti barang tersebut. Jual beli dalam lembaga keuangan syariah pada
umumnya ada 3 (tiga), yaitu :
1. Jual Beli
Murabahah
Murabahah dalam
konteks lembaga keuangan syariah adalah akad jual beli antara lembaga keuangan
dengan nasabah atas suatu jenis barang tertentu dengan harga yang disepakati
bersama. Lembaga keuangan akan mengadakan barang yang dibutuhkan dan menjual
kepada nasabah dengan harga setelah ditambah keuntungan yang disepakati. Lembaga
keuangan meminta atau mensyaratkan kepada nasabah atau atau pembeli untuk
membayar uang muka. Setelah uang bmuka dibayarkan, maka nasabah membayar
sisanya secara angsur dengan jangka waktu dan jumlah yang telah disepakati dan
ditetapkan bersama. Jumlah angsuran dan jangka waktu disesuaikan dengan
kemampuan nasabah/pembeli. Apabila nasabah telat dalam membayar angsuran, maka
lembaga keuangan tidak diperkenankan mengambil denda dari nasabah. Jual beli
murabahah dalam praktik lembaga keuangan syariah biasanya disertai dengan akad
wakalah. Wakalah dimana setelah nasabah menjadi wakil dari lembaga keuangan
untuk mencari dan membeli barang yang sesuai dengan spesifikasi yang diajukan
oleh nasabah.
2. Jual Beli Salam
Jual beli salam atau
salaf adalah jual beli dengan sistem pesanan, pembayaran di muka, sementara
barang diserahkan di waktu kemudian. Dalam hal ini pembeli hanya memberikan
rincian spesifikasi barang yang dipesan. Pasal 22 komplikasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES) ayat 34 mendefinisikan salam “salam adalah jasa
pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan
bersamaan dengan pemesanan barang”. Jual beli salam dalam praktik LKS
adalah salam paralel. Salam paralel merupakan transaksi pembelian atas barang
tertentu oleh nasabah kepasa LKS. Pembelian tidak secara langsung dengan
melakukan penyerahan barang, akan tetapi nasbah hanya memberikan spesifikasi
barang, kemudian LKS memesan barang yang diminta nasabah kepada pihak ketiga
atau produsen. Biasanya LKS melakukan pembayaran atas barang tersebut secara
tunai. Barang tersebut kemudian dujual pada konsumen atau nasabah, bisa secara
tunai atau secara angsuran.
3. Jual Beli Istisna
Secara terminologi
istisna berarti meminta kepada sesorang untuk dibuatkan suatu barang tertentu
dengan spesifikasi tertentu. Istisna juga diartikan sebagai akad untuk membeli
barang yang akan dibuat oleh seseorang. Jadi, dalam akad istisna barang yang menjadi
objek adalah barang-barang buatan atau hasil karya. Bahan dasar yang digunakan
untuk membuat barang tersebut berasal dari orang yang membuatnya, apabila
barang tersebut tersebut dari orang yang memesan maka akad tersebut adalah akad ijarah,
bukan akad istisna. Pada dasarnya, akad istisna sama halnya dengan salam,
dimana barang yang menjadi objek akad atau transaksi belum ada. Hanya saja,
dalam akad istisna tidak disyaratkan memberikan modal atau uang muka kepada
penerima pesanan atau penjual. Selain itu dalam, dalam istisna tidak ditentukan
masa penyerahan barang.
b. Akad Sewa Menyewa
1. Ijarah
Ijarah adalah akad
untuk memberikan pengganti atau kompensasi atas penggunaan manfaat suatu
barang. Ijarah merupakan akad kompensasi terhadap suatru manfaat barang atau
jasa yang halal dan jelas. Sementara itu, koimpensasi hukum ekonomi syariah pasal
20 mendefinisikan ijarah adalah sewa barang dalam jangka wajtu tertentu dengan
pembayaran.
Akad ijarah ada dua
macam, yaitu ijarah atau sewa barang dan sewa tenaga atau jasa (pengupahan).
Sewa barang pada dasarnya adalah jual beli manfaat barang yang disewakan,
sementara sewa jasa atau tenaga adalah jual beli atas jasa atau tenaga yang
disewakan tersebut. Keduanya boleh dilakukan bila memenuhi syarat ijarah.
B. DAFTAR PUSTAKA